Sukses

Praperadilan La Nyalla Dikabulkan, Ini Tanggapan KY

PN Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla. Dengan begitu, status tersangka yang disandangnya otomotis hilang.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla Matalitti terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan begitu, status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) otomatis batal.

Mengenai itu, Komisi Yudisial (KY) telah memonitor sidang praperadilan tersebut. Bahkan seluruh proses persidangan juga tak lepas dari pengamatan KY sebagai lembaga pengawas hakim.

"Komisi Yudisial terus mengamati dan mengikuti perkembangan kasus ini, unit lapangan juga telah ditugasi untuk terus memonitor prosesnya," kata Komisioner KY, Farid Wajdi dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (12/4/2016). 

Farid menerangkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan selama proses sidang praperadilan La Nyalla berjalan. Namun, Farid belum mau membeberkan hasil temuan KY tersebut.

"Beberapa hal memang ditemukan, namun kami belum bisa mempublish detailnya," ujar Farid.

Farid beralasan, pihaknya ingin memastikan hasil temuannya itu secara matang dan tidak terlalu mau terburu-buru dalam mengambil keputusan.

"Kehati-hatian ini juga diperlukan untuk menjaga sepenuhnya independensi hakim," katanya.

‎Namun demikian, Farid mengakui gugatan praperadilan sejauh ini memang telah diperluas ruang lingkupnya, baik berdasarkan preseden beberapa kasus sebelumnya maupun oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, bukan berarti praperadilan bisa benar-benar berjalan independen tanpa ada intervensi dari pihak-pihak lain.

"Sekali lagi bahwa proses tersebut tidak sepenuhnya kedap intervensi. Di mana pun tahapannya, intervensi sangat mungkin datang dari mana pun," kata Farid.