Sukses

Praperadilan Dikabulkan, La Nyalla Belum Aman

Kejati Jatim menyatakan tak akan menyerah dan bakal mengupayakan langkah lanjutan usai La Nyalla memenangkan praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti. Dia mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah," kata Ferdinandus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya seperti dikutip Antara, Selasa (12/4/2016).

Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon. Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah usang. Serta telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I yang melibatkan pejabat Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

"Mengenai bukti materi yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson," kata Ferdinandus.

Kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi pun tidak langsung menyikapi putusan hakim. Dia masih berpikir apakah akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan langkah apa yang harus kami lakukan," kata Fauzi.

Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti segera meninggalkan Kemenpora karena Menpora Imam Nahrawi sedang tidak ada di tempat, Senin (20/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Soemarso mengatakan dengan dikabulkannya gugatan ini, otomatis penetapan kliennya sebagai tersangka, pemasukannya dalam Daftar Pencarian Orang dan pencekalan kliennya gugur.

"Putusan ini harus dijalankan, semua yang berkaitan atas penetapan tersangka telah gugur dengan sendirinya," kata Soemarsono.

La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penggunakan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham saat penawaran perdana saham (IPO) Bank Jatim.

Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena menurut dia kasus itu sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.

Sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya. Kejaksaan mengaku memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka.

Sprindik Baru Kejati

Namun, dengan dikabulkannya permohonan ini, bukan berarti status La Nyalla sebagai buronan dan pembatalan paspornya oleh Kementerian Hukum dan HAM otomatis gugur. Sebab, pihak Kejati Jatim menyatakan tak akan menyerah dan bakal mengupayakan langkah lanjutan.

Lihat saja Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung yang menjawab putusan PN Surabaya dengan rencana menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kembali.

Ratusan personel Polrestabes Surabaya bersiaga di depan rumah dinas Kajati Jatim usai penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi dana hibah senilai Rp 5 miliar. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Maruli mengaku sedari awal sudah memprediksi permohonan praperadilan La Nyalla akan dikabulkan, sebab hakim selalu menolak saat diajukan saksi fakta. Padahal, dalam kasus lain, yakni kasus Lumajang, PT Garam, kejaksaan boleh mengajukan saksi fakta.

"Saksi fakta itu penting, karena dapat menjelaskan kepada hakim. Alat bukti yang kita ajukan surat, hasil keterangan ahli, tapi memang dari awal kita lihat sudah miring kok," ujar Maruli, Selasa siang.

"Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon. Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," tambah mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ini.

Dia menduga dikabulkannya permohonan ini karena La Nyalla adalah keponakan dari petinggi hukum. "Jadi mungkin tekanan-tekanan juga, hakimnya mungkin takut terlalu jauh," pungkas Maruli.

2 dari 2 halaman

Paspor Dicabut Imigrasi

Paspor Dicabut Imigrasi

Itu artinya pencabutan paspor La Nyalla oleh pihak Imigrasi belum akan dicabut karena dikeluarkan atas permintaan Kejagung. Dengan adanhya rencana mengeluarkan Sprindik, maka paspor La Nyalla bakal tetap dibekukan.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, pasporLa Nyalla Mattalitti sudah dicabut sejak 7 April 2016 lalu. La Nyalla yang menjadi buron kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim itu sedang berada di Singapura.

"(Paspor La Nyalla dicabut) sejak 7 April atas permintaan Kejaksaan Agung untuk kasus yang sedang menjerat beliau," ungkap Ronny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin kemarin.

Wakapolri, Badrodin Haiti (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo saat menunggu dimulainya ratas yang membahas sektor kelautan dan perikanan di Kantor Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/4/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ronny menjelaskan, dengan dicabutnya paspor La Nyalla bukan berarti dia kehilangan kewarganegaraan. Dia juga berharap, dengan dicabutnya paspor La Nyalla, pemerintah Singapura segera mendeportasi dia kembali ke Indonesia.

"Bukan stateless, dia (La Nyalla) tetap kewarganegaraannya Indonesia, cuma paspor atau izin perjalanannya dicabut, jadi dia tidak bisa bepergian ke negara-negara lain," kata dia.

Tanpa paspor, Ketua Umum PSSI itu akan menjadi ilegal jika masuk ke negara lain. Imigrasi dan Kedutaan Besar Singapura pun akan berkoordinasi untuk mencari tahu keberadaan La Nyalla di Negeri Singa itu.

"Sampai sekarang belum tahu (keberadaan La Nyalla) karena kan dicabutnya saja baru tanggal 7, ini baru tanggal 11," ujar Ronny.

Red Notice ke Interpol

Selain pencabutan paspor, pihak Interpol juga tengah mengejar La Nyalla. Mabes Polri mengatakan pihaknya secara resmi sudah menerima surat permintaan diterbitkannya red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Untung Ketut Yoga mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permintaan tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan saat ini masih dalam tahap koreksi.

"Iya kita sudah terima surat permintaan itu. Sekarang sedang kita koreksi," kata Untung saat dihubungi di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Dijelaskan dia, nantinya surat tersebut langsung ditindaklanjuti ke pihak Interpol dan Kepolisian Singapura. Hanya saja, ada beberapa poin yang harus dilengkapi mengenai pengajuan red notice. Sehingga, pihaknya masih berkordinasi dengan Kejati Jatim agar syarat-syarat tersebut segera dituntaskan.

"Masih kita koreksi dan teliti. Kita harus melengkapi semua syarat administrasinya," sambung dia.

Ketum PSSI, La Nyalla Matalliti menghadiri pertemuan dengan Komnas HAM terkait konflik PSSI dengan Menpora di Jakarta, Kamis (13/8/2015). (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Adanya permintaan red notice ini sebelumnya sudah ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo. Dia mengaku Kejati Jatim sudah mengirimkan permohonan penerbitan red notice kepada Polri untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim itu.

"Sudah, ke Interpol. Saya kemarin dapat laporan dari Kejati Jatim mereka sudah kirim suratnya ke Mabes Polri ya. Tapi mungkin ke bagian yang bersangkutan, ya bukan ke Pak Kapolri langsung," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Namun, berdasarkan penelusuran Liputan6.com di laman Interpol, Selasa petang, belum ada nama La Nyalla di daftar sosok yang dikenakan status red notice. Besar kemungkinan permohonan tersebut masih membutuhkan sejumlah proses seperti disebutkan Kapolri.

Kemenangan dalam sidang praperadilan agaknya belum akan membuat La Nyalla menampakkan diri. Sebab, jika kejaksaan menerbitkan sprindik baru, maka sewaktu-waktu dia bisa ditahan jika berada dalam jangkauan aparat penegak hukum Indonesia.

Â