Liputan6.com, Jakarta - Hasnaeni 'Wanita Emas'Â dilaporkan seorang pengusaha atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut rupanya sudah berjalan sejak 2014.
Laporan resmi tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 26 November 2014. Pelapor dalam perkara tersebut adalah Abu Arief M Hasibuan. Sementara penipuan dilakukan pada 30 Mei 2014.
"Korban selaku direktur PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan dengan terlapor oleh saudara Arifin Abas Hutasuhut (sudah meninggal dunia) dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/4/2016).
Lalu, pada akhir Mei 2014 dibuatkan surat perjanjian kerja sama untuk pengurusan sanggahan banding Arifin Abas. Kemudian, surat tersebut ditandatangani oleh Hasnaeni dan Abu Arief.
Sanggah banding merupakan mekanisme bagi rekanan peserta lelang barang/jasa di pemerintah yang tidak puas atas jawaban dari panitia lelang atau pokja lelang, atas sanggahan yang disampaikannya.
Baca Juga
Rekanan bersangkutan sebelumnya mengajukan sanggah kepada panitia lelang, biasanya karena tidak puas atas keputusan mengenai pemenang lelang dari panitia lelang itu.
Korban, kata Krishna, menaruh harapan penuh kepada Hasnaeni untuk memenangkan sanggah banding yang diajukan. Korban pun mentransfer sejumlah uang dan barang kepada Hasnaeni agar harapan itu tercapai.
"Dan yang membuat korban yakin serta percaya terhadap terlapor adalah karena diperkenalkan oleh Arifin Abas Hutasuhut yang merupakan teman korban dan mengaku kenal dengan banyak pejabat di Kementerian PU," kata dia. Â
Selain juga adanya pernyataan kesanggupan pihak Hasnaeni untuk memenangkan sanggahan banding yang diajukan.
Sementara itu, Krishna membeberkan, dalam sanggahan banding yang dilayangkan korban, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menganggapnya sebagai pengaduan saja. Karena sampai dengan batas akhir masa sanggah, tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli.
Sehingga, sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur dan proses lelang terus berlanjut sesuai ketentuan. Sementara proyek jalan yang dilelang sudah selesai dikerjakan oleh pihak lain pemenang lelang.
"Atas kejadian tersebut korban meminta terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan, namun terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut dan terlapor tidak dapat ditemui," kata Krishna.
Sementara, ketika dikonfirmasi, Hasnaeni yang ingin ikut bertarung di Pilkada DKI Jakarta itu mengaku tak mengenal orang yang melaporkannya.
"Saya mau lapor balik orang yang melapor itu. Saya enggak tahu, saya tidak kenal baik orang itu," kata Hasnaeni kepada Liputan6.com.
Rencananya, hari ini Hasnaeni akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik si pelapor serta pengacaranya. Sebab dia yakin kasus ini dipolitisasi.