Sukses

Kejati Jatim Siapkan Sprindik Baru untuk La Nyalla

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan La Nyalla.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berencana menerbitkan surat perintah penyidik (sprindik) untuk La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. Menurut dia Kejati sudah menyiapkan sprindik tersebut.

"Kan pasti itu. Kalau Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yakin enggak ada masalah. Tinggal diuji saja nanti," kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Arminsyah menambahkan, saat ini sprindik tersebut masih dalam pembahasan jaksa penyidik Kejati Jawa Timur. Ia berharap sprindik baru untuk La Nyalla nantinya akan lebih akurat sehingga tidak kalah kembali ketika dipraperadilkan.

"Selagi memang itu on the track, kuat ya enggak masalah. Sekarang masih dipelajari dulu," ucap Arminsyah.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

Dia mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah," kata Ferdinandus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 12 April 2016.

Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon. Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah usang. Serta telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I yang melibatkan pejabat Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.