Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil langkah tegas terkait penahanan 2 jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap sidang perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung R Widyopramono tak mau terburu-buru memberikan sanksi terhadap jaksa Devianti Rochyani dan Fahri Nurmallo.
"Tunggu kesimpulan terakhir," ujar Widyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Baca Juga
Baca Juga
Dia menjelaskan, jajarannya masih terus memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui dugaan suap terhadap anak buahnya itu. Alasan itulah yang membuat Kejagung belum mengambil sikap tegas terkait permasalahan ini.
"Semua berjalan sesuai prosedur. Ya tunggu lah orang diadili aja belum masak dicopot, gimana sih," tegas Widyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait sidang perkara dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang 2014.
Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti‎ Rochyani, jaksa yang pernah bertugas di Kejati Jawa Barat Fahri Nurmallo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik dan istrinya Leni Marliani‎.
Semua tersangka ditahan KPK, kecuali Jajang yang masih ditahan karena tengah menjalani proses persidangan perkara dugaan korupsi BPJS di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Bupati Subang Ojang digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur, Deviyanti ditahan di Rutan KPK, Leni Marliani dititipkan di Rutan Pondok Bambu, dan Fahri diinapkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Advertisement