Sukses

KPK Periksa Sunny-Bos Agung Sedayu untuk Konfirmasi Bahas Raperda

Penyidik membutuhkan keterangan keduanya dalam pembahasan 2 raperda tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan dan Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Sanusi merupakan salah satu tersangka kasus ‎dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta‎.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan keduanya untuk mengonfirmasi sejumlah hal dalam pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"‎(Pemeriksaan Aguan dan Sunny) untuk mengonfirmasi sejumlah informasi-informasi terkait pembahasan raperda," ucap Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

‎Priharsa menolak dikatakan pemeriksaan keduanya sengaja disamakan waktunya karena untuk dikonfrontir. Penyidik membutuhkan keterangan keduanya dalam pembahasan 2 raperda tersebut.

"Nggak (dikonfrontir). ‎(Keterangan mereka) ini karena dibutuhkan penyidik‎," ucap Priharsa.

Nama Aguan dan Sunny telah masuk daftar yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK dalam kasus ini. Pencegahan itu diminta KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham beberapa waktu lalu dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Adapun perusahaan yang dipimpin Aguan memang mendapat jatah untuk melaksanakan proyek reklamasi pulau di pesisir teluk Jakarta. Ada 5 pulau yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha PT Agung Sedayu Group‎.

Sementara Sunny, selaku orang yang disebut-sebut dekat dengan Ahok ini, mengaku memiliki kedekatan dengan para pengusaha. Bahkan dia mengatakan sebagai penyambung antara Ahok dan para perusahaan pengembang. Termasuk dalam kasus ini, dia mengaku menjadi penyambung antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov DKI dan paguyuban pengembang reklamasi.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Video Terkini