Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif menegaskan, BPK telah melaksanakan audit atas pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras sesuai UUD 1945.
Audit diperkuat dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 dan pemeriksaan investigatif atas pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Kita memeriksa atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, tegas itu ya, jadi kita di sini bukan mengada-ada," kata Bahtiar dalam jumpa pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Baca Juga
Dia mengungkapkan, atas laporan tersebut BPK menemukan pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.
"BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras seluas 36.410 hektare dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras," ujar dia.
BPK juga telah merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bila upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka segera memulihkan indikasi kerugian daerah minimal Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Utama (CKU).
"Terkait rekomendasi tersebut, BPK fokus pada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara," Bahtiar menandaskan.