Sukses

Diperiksa KPK, Sunny Diperdengarkan Sadapan Telepon dengan Sanusi

Selama pemeriksaan, Sunny mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sunny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta‎.

Dia diperiksa untuk tersangka Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI. Selama pemeriksaan, Sunny mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik. Bahkan oleh penyidik dia juga diperdengarkan sadapan telepon antara dirinya dengan Sanusi.

"Ada satu, pembicaraan saja. Sadapan antara saya dengan Pak Sanusi," ujar Sunny di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

 


Sunny mengaku, inti pembicaraan yang disadap itu berisi tentang kenapa pembahasan raperda terkait reklamasi pulau terlambat. Selebihnya dia enggan berbicara lanjut.

"Intinya kenapa raperda ini lambat, lalu soal raperda ini apakah Pak Gubernur sudah setuju atau belum. Ya itu saja. Terima kasih," kata Sunny yang disebut-sebut sebagai orang dekat Ahok itu.

Bersama bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, nama Sunny telah masuk daftar yang dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK dalam kasus ini. Pencegahan itu diminta KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham beberapa waktu lalu dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Adapun perusahaan yang dipimpin Aguan memang mendapat jatah untuk melaksanakan proyek reklamasi pulau di pesisir teluk Jakarta. Ada 5 pulau yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha PT Agung Sedayu Group‎.

Sementara Sunny,  mengaku memiliki kedekatan dengan para pengusaha. Bahkan dia mengatakan sebagai penyambung antara Ahok dan para perusahaan pengembang. Termasuk dalam kasus ini, dia mengaku menjadi penyambung antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov DKI dan paguyuban pengembang reklamasi.