Sukses

Diduga Jual Beli Rusun 'Bodong', Pria di Marunda Diringkus

Sri yang awalnya yakin, akhirnya curiga lantaran kunci rusun tak kunjung diberikan Iyek.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota satuan Reskrim Polsek Metro Cilincing menangkap Septian Dwi Cahyo alias Iyek di Rusunawa Marunda blok C5 nomor 201, RT 024 RW 007, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Pria 27 tahun itu ditangkap atas dugaan penipuan jual beli rusunawa di Marunda. Dia ditangkap Selasa 12 April sore di unit Rusunawa Marunda.

Kapolsek Cilincing Komisaris Supriyanto mengatakan, penangkapan Iyek atas dasar laporan korban, Sri Hartanti.

Warga Semper, Jakarta Utara itu, merasa ditipu Iyek yang menjanjikan bisa memberikan rusun di Marunda.

"Benar, kami tangkap. Dia diduga berani menjual unit rusunawa Marunda, yang seharusnya diperuntukkan untuk warga penggusuran," kata Supriyanto, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/4/2016) malam.

Supriyanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Iyek menjalankan aksinya dengan menawarkan unit rusun kepada Sri, yang saat itu datang ditemani suaminya, Bambang Sulasko.

"Pelaku ini ujug-ujug menawarkan dan menjanjikan bisa mendapatkan tempat di Rusunawa Marunda, untuk korban pasutri (pasangan suami istri) tadi," ujar dia.
 
"Nah korban ini nggak tahu kalau unit rusunawa di situ itu untuk warga korban penggusuran. Dan korban diminta uang sama pelaku senilai Rp 6,5 juta," sambung Supriyanto.

Usai mendapatkan uang, Iyek menjalankan modus berikutnya, yaitu menyerahkan Surat Perjanjian Sewa. Di mana surat perjanjian sewa itu, dianggap Sri sebagai jaminan bahwa dirinya mendapatkan unit rusun yang diinginkannya.


"Untuk meyakinkan korban, pelaku Iyek menyerahkan secarik kertas berupa Surat Perjanjian sewa. Itu sebagai tanda bukti jika korban merupakan pemilik sah asli warga dan memiliki unit rusun itu," tutur Supriyanto.

Tapi kejahatan tidak ada yang sempurna. Sri yang awalnya yakin, akhirnya curiga lantaran kunci rusun tak kunjung diberikan Iyek. Namun lagi-lagi Iyek mensiasatinya dengan alasan unit rusun yang dibayarnya belum siap. Masih dalam perbaikan.

"Pelaku berdalih ke korban jika hingga saat ini unit rusunawa yang sudah di DP-nya itu belum bisa ditempati sampai saat ini. Kecurigaannya pun berujung korban untuk melapor ke Polisi," ujar Supriyanto.

Surat Perjanjian Sewa Bodong

Sebelum melapor ke polisi, Sri mengaku sempat menanyakan perihal surat perjanjian sewa kepada pengelola rusunawa Marunda. Ternyata, surat perjanjian sewa itu bodong alias tidak sah. Sejak saat itu, Iyek sulit dihubungi.

"Korban tanya ke pihak pengelola dan surat perjanjian itu bodong. Nomor yang tertera di surat perjanjian itu untuk lokal atau unit Rusun Muara Baru. Di surat perjanjian itu tertulis atas nama orang lain di Rusunawa Muara Baru dan bukan Rusunawa Marunda," terang Supriyanto.

Akibat kasus penipuan ini, Iyek kini mendekam di sel Polsek Metro Cilincing. Polisi juga menyita beberapa alat bukti, antara lain, 1 lembar kwitansi Rp 6,5 juta, dan 1 bendel surat perjanjian sewa menyewa Rusunawa Marunda No 1619/076.43.

"Kami masih terus mendalami kasus penjualan unit rusun ini," tutup Supriyanto.