Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah merampungkan berkas perkara kasus aborsi ilegal di sejumlah klinik di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat dan melimpahkan sebagian tersangka kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 April 2016.
Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, total tersangka dalam kasus ini berdasarkan laporan kepolisian berjumlah 10 orang.
"Tersangka yang dilimpahkan hari ini dokter M Nazif, dua calo aborsi Zefnath Tutupoli dan Edi Junaidi, dua perawat Retno Pujiati dan Rismawati Elizabet," jelas Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Selanjutnya, Senin (18 April 2016) kami akan melimpahkan tersangka dokter palsu lulusan SMP Salimah alias Imah alias Maria, dua perawat Hotlan Amalia Sihombing dan Neng Ela Haelati, dua calo Indra dan Suryani," sambung Adi.
Masih kata Adi, pihaknya sudah memeriksa 36 saksi dan 8 saksi ahli saat proses penyidikan dan pemberkasan, serta menyita alat aborsi, obat-obatan, uang hasil praktik aborsi, buku daftar pasien, ponsel tersangka yang sudah digeledah dan alat bukti lainnya yang mendukung praktik aborsi ilegal.
JPU pun telah menyatakan berkas kasus ini lengkap dengan menerbitkan Surat P-21 (surat yang menyatakan kasus layak dinaikan ke persidangan).
Baca Juga
"Ahli yang kami periksa antara lain ahli forensik kedokteran, ahli hukum kesehatan, ahli hukum pidana kedokteran, ahli perizinan kesehatan, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," kata Adi.
Sementara itu, polisi masih mengejar 4 terduga tersangka yang melarikan diri pasca penggerebekan klinik aborsi ilegal yaitu dokter MM alias Ag, dokter LM, dokter Sr, dan pemilik tempat yang disewa untuk klinik aborsi berinisial Fr.
"Kami terbitkan surat DPO terhadap 3 dokter dan seorang pemilik tempat yang diduga melarikan diri," tandas Adi.
Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah klinik aborsi ilegal pertengahan Februari lalu berdasarkan laporan polisi tipe A (yang dibuat sendiri oleh polisi berdasarkan hasil penyelidikan) LP/132/II/2016/Ditreskrimsus dan LP/133/II/2016/Ditreskrimsus. Tempat kejadian perkara Jalan Cimandiri Nomor 7 dan Jalan Cisadane Nomor 19 Kelurahan Cikini Menteng Jakarta Pusat.
Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto 64 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75, 76, 77, 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan atau Pasal 194 juncto 75 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 299, 346, 348, 349 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Para tersangka kami kenakan pasal pidana tenaga kesehatan dan atau praktik kedokteran atau tindak pidana di bidang kesehatan atau tindak pidana aborsi," tutup Adi.