Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengosongkan paksa rumah dinas para pensiunan pegawainya di RT 020/004, Jalan Bungur Besar, Komplek PJKA, Senen, Jakarta Pusat. Mereka menuding PT KAI tidak mengerti hukum.
Sebab, tim pengacara warga tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita baru terima SP3 itu tadi pagi. Ini kan tidak menghormati hak kami, apalagi sudah kami lakukan gugatan ke PTUN," kata pengacara warga, Buyung RB, di lokasi, Kamis (13/4/2016).
Advertisement
Bukan hanya itu, dia juga mempertanyakan dasar alasan tanah tersebut diklaim sebagai milik PT KAI. "PT KAI tidak punya legal standing. Ini tanah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api). Kan juga jelas dalam peraturan, aset yang belum dipisahkan, maka belum menjadi milik PT KAI," ungkap Buyung.
Baca Juga
Kendati warga telah mengajukan tuntutan hukum, mereka tidak menutup pintu untuk mediasi dengan PT KAI dan polisi. Mereka berharap eksekusi lahan tersebut dapat ditunda.
"Hari ini rencananya PT KAI meminta bantuan kepada Kepolisian untuk melakukan pengosongan paksa, karena itu kita akan melalukan mediasi dengan polisi, bahkan dengan PT KAI untuk mengurungkan niat tersebut," ujar kuasa hukum warga, Buyung RB,
Meski demikian, pantuan Liputan6.com di lokasi, banyak warga sudah memindahkan barang-barangnya. Juga terlihat beberapa rumah sudah kosong. Polisi pun sudah berjaga-jaga di lokasi untuk mengantisipasi adanya tindakan perlawanan warga saat eksekusi dilakukan.