Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya telah menempuh jalur sesuai Undang-Undang kepada BPK untuk menyatakan keberatan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK 2014.
Ahok telah mengirimkan surat keberatan kepada Mahkamah Kehormatan BPK RI.‎ Laporan tersebut dikirimkan 3 Agustus 2015.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin keberatan Pemprov DKI. Pertama, BPK Perwakilan DKI tidak menyampaikan konsep laporan hasil pemeriksaan dan usulan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta. Tetapi laporan hasil pemeriksaan tersebut justru diserahkan ke DPRD DKI Jakarta dahulu.
Kedua, Ahok mengaku tidak diberikan kesempatan oleh BPK untuk untuk menanggapi temuan dan kesimpulan LHP BPK. Menurut Ahok, seharusnya Pemprov berhak menanggapi hasil temuan sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 huruf G Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2011.
Namun, hingga saat ini BPK tidak menanggapi serius surat keberatan Ahok tersebut. Ahok heran dengan sikap BPK yang mempersilakannya menempuh jalur hukum sesuai perundangan apabila keberatan dengan hasil LHP. Sebab, menurut Ahok pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang .
"BPK menuduh saya melanggar undang-undang, karena BPK kan Tuhan. Sudah saya lakukan sesuai undang-undang. Agustus, September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari, Maret, April, delapan bulan tidak manggil saya. Dan bilang saya tidak mengikuti undang-undang. Ini apa bos. Lu kira gue takut," ujar Ahok dengan nada tinggi, Rabu malam 13 April 2016.
Memang, pada 18 Agustus 2015, Inspektur Utama selaku Panitera Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI, Mahendro Sumardjo membalas surat keberatan tersebut.
Surat balasan berisi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Selanjutnya untuk kepentingan Sidang MKKE, pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tulis surat balasan MKKE pada 19 Agustus 2015.
Meski surat pengaduan Ahok telah diterima dengan Nomor 03/RP/Majelis Kehormatan/08/2015, hingga saat ini, tidak ada kelanjutan pemanggilan Ahok untuk dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2013, seharusnya pada 14 September 2015 sidang Majelis Kehormatan seharusnya diselenggarakan.
Ini Isi Surat Keberatan Ahok ke BPK
Ahok mempersoalkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2014, sementara audit investigasi Sumber Waras adalah permintaan KPK.
Advertisement