Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tak keberatan untuk menghentikan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Namun begitu, DPR harus membuat undang-undang yang setara dengan Keppres No 52 Tahun 1995 tentang perizinan reklamasi.
"Silakan saja. Tapi kalau dia keluarkan UU harus (dibahas) sama Presiden. UU harus diuji ke MK (Mahkamah konstitusi)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
Ahok mengingatkan jangan sampai ada pejabat menjadikan penolakan itu sebagai cara untuk memalak pengusaha. Dia mencontohkan sikap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang disebut menolak reklamasi, namun ujung-ujungnya tertangkap KPK saat diduga menerima suap dari pengembang.
"Jangan akal-akalan untuk menekan pengusaha. Nanti semua kebijakan kayak Sanusi. Jadi jangan pejabat menggunakan kekuasaan menekan pengusaha tanpa terang benderang," ujar Ahok.
Komisi IV DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya sepakat untuk menghentikan reklamasi pantai utara Jakarta. Hal itu terungkap dalam rapat kerja di Gedung DPR, Rabu 13 April 2016.
"Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai Teluk Jakarta, dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.