Sukses

KPK Panggil Politikus Gerindra Terkait Suap Proyek Jalan

Pada kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR tahun 2016 ini, KPK sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fray Djemy Francis hari ini. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Politikus Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP), anggota Komisi ‎V dari Fraksi PDIP.

‎"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DWP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Pada kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR tahun 2016 ini, KPK sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka.

Dua di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD 33.000. Sementara Budi ditengarai menerima uang sekitar SGD 305.000.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.

Sebelumnya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 11 April 2016, Damayanti mengaku menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Pemberian uang ini terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Damayanti menyebut penerima uang dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V DPR.