Liputan6.com, Jakarta - Seorang saksi kunci pembunuhan wanita hamil di kontrakan H Malik RT 012/01, Kampung Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diamankan. Pria berinisial RI ini berperan dalam membuang potongan jasad korban tersebut.
"Sampai saat ini baru ada satu orang berinisial RI yang berhasil diamankan. Dia sampai saat ini berstatus saksi kunci, dan sudah diamankan di Polsek Cikupa," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Krishna Murti, di lokasi pembunuhan, Kamis (14/4/2016).
Baca Juga
RI berperan dalam membuang satu per satu bagian tubuh korban yang sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik berukuran besar berwarna hitam.
Ada beberapa titik yang ditugaskan oleh pelaku kepada RI untuk lokasi pembuangan potongan tubuh tersebut.
Selain saksi kunci yang diselidiki lebih dalam, hingga saat ini sudah ada enam saksi yang berasal dari pemilik dan penghuni kontrakan yang sudah dimintai keterangan.
Meski sudah mengungkap saksi kunci, Krishna belum mau mengungkapkan siapa pelaku yang dengan sadis membunuh wanita hamil 7 bulan tersebut.
"Nantilah. Kami menjamin dalam waktu dekat, pelaku berhasil kami tangkap," kata Krishna.