Sukses

Suap Raperda Reklamasi, KPK Jadwal Ulang Periksa Direktur APL

Penyidik KPK ingin fokus pada pendalaman secara detail dari Pemprov DKI terkait pembahasan Raperda Reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Richard Halim Kusuma. Sedianya, Richard diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menjadwal pemeriksaan Richard pada pekan depan. Karenanya, pemeriksaan hari ini terhadap anak buah Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja itu dibatalkan.

"Penyidik memutuskan untuk membatalkan pemeriksaan Richard pada hari ini dan menundanya pekan depan," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2016).

Priharsa mengatakan, penyidik punya alasan menjadwal ulang pemeriksaan Richard. Yakni hari ini penyidik ingin fokus pada pendalaman secara detail dari Pemprov DKI terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Strategis Pesisir Utara Jakarta. Terutama tentang landasan hukum kedua raperda tersebut.

"Untuk hari ini (penyidik) ingin fokus dulu untuk mendalami detail usulan raperda dari Pemprov DKI dan landasan-landasan hukum serta kebijakan terkait zonasi dan tata ruang," ucap Priharsa.

Richard merupakan salah satu pihak yang telah dicegah keluar negeri terkait penyidikan kasus ini. Dia dicegah sejak tanggal 6 April 2016 dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Untuk informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Video Terkini