Sukses

VIDEO: Pengembang Pulau Reklamasi Jakarta Sudah Pasarkan Hunian

Bahkan meski tanpa IMB, sebagian bangunan rukan sudah berdiri di lahan reklamasi Teluk Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Terungkapnya suap perusahaan pemegang izin reklamasi kepada anggota DPRD DKI Jakarta, membuat DPRD DKI Jakarta akhirnya menghentikan pembahasan dua raperda. Keduanya terkait Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (14/4/2016), padahal, tanpa pengesahan raperda tersebut, bangunan yang berada di atasnya tak bakal mendapatkan izin mendirikan bangunan.

Dua pengembang pulau reklamasi tersebut, PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra, telah memasarkan unit permukiman, niaga dan perkantoran kepada masyarakat. Bahkan meski tanpa IMB, sebagian bangunan rukan sudah berdiri di lahan reklamasi. 

Lembaga Perlindungan Konsumen menyatakan, Pemprov DKI Jakarta harus menghentikan pemasaran properti di atas pulau reklamasi yang bermasalah. Masyarakat juga diminta mewaspadai pemasaran properti tanpa izin ini, agar tidak menderita kerugian.

Bangunan yang telah berdiri di Pulau D yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, menurut Pemprov DKI Jakarta sudah disegel. Penyegelan bangunan dan penghentian pembangunan dilakukan karena tak memiliki izin mendirikan bangunan.