Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menggencarkan kampanye Turn Back Crime untuk melawan kejahatan di masyarakat. Upaya tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Terbukti dengan tingginya minat masyarakat membeli sejumlah merchandise dengan tulisan 'Turn Back Crime'.
Namun ternyata aksesori itu disalahgunakan oleh AC alias Alex (27). Hanya bermodal kaus Turn Back Crime, pria yang mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri itu memerdayai 13 wanita.
"Dia mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP. Pengakuan pelaku, dia sudah beraksi selama tiga tahun," ucap Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Aswin, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2016).
Namun selama itu tak ada korban yang melapor ke polisi, sehingga AC tetap leluasa menjalankan aksinya. Sebagian korban juga diduga malu karena termakan rayuan hingga sempat dicabuli pelaku.
Baca Juga
"Pelaku biasanya memanfaatkan media sosial Facebook untuk mencari korbannya. Setelah intens komunikasi, selanjutnya pelaku mengajak kopi darat (pertemuan)," tutur dia.
‎Terakhir, menurut Aswin, AC memerdayai seorang korbannya berinisial TW (22). Berawal dari perkenalannya di Facebook, AC kemudian mengajak korbannya bertemu di sebuah minimarket di kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam aksinya itu, AC berhasil menggondol tas korban yang ‎berisi pakaian, 1 unit power bank, dompet, buku tabungan, telepon genggam, dan uang tunai Rp 2.150.000. ‎Namun uang tunai itu telah dihabiskan AC untuk berfoya-foya.
AC memang tak memiliki seragam resmi Polri. Dia juga tak mengantungi kartu anggota Polri atau senjata api. Namun kata-katanya mampu menyihir para korbannya bahwa dirinya merupakan anggota Korps Bhayangkara, meskipun akhirnya t‎erungkap AC adalah polisi gadungan.
"Dia hanya mengaku-ngaku saja sebagai polisi. Sebelum kaus Turn Back Crime ramai, dia memang pernah pakai kaus-kaus berbau polisi. Tapi dia enggak punya seragam resmi," ucap Aswin.
"Kaus Turn Back Crime itu, dia mengaku beli di Pasar Senen, Rp 100 ribu," ujar dia.
Modus Penipuan
Selama beraksi, pelaku mendekati korban untuk menguasai barang berharganya. Setelah mendapatkan ‎apa yang diinginkan, AC menghilang begitu saja. Namun tak sedikit pula yang sempat dicabuli AC sebelum akhirnya digasak barang berharganya.
"Jadi modusnya, pelaku meminta korban untuk membelikan makanan menggunakan kartu ATM (credit card) milik pelaku," kata Kasi Humas Polsek Pancoran Bripka Rubiyanto.
‎Pelaku juga membujuk korban agar menitipkan tas dan barang berharganya kepada dirinya. Namun saat korban membayar di kasir, ternyata kartu kredit milik pelaku tak bisa digunakan. "Saat itulah pelaku langsung kabur dengan membawa tas dan barang-barang korban," tutur dia.
‎Akibat perbuatannya itu, AC kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.