Liputan6.com, Jakarta - Penghentian pembahasan dua rancangan perda terkait reklamasi pulau di Teluk Jakarta, membuat seluruh pekerjaan pembangunan di atas pulau hasil reklamasi dihentikan.
Lembaga perlindungan konsumen menilai, pemerintah harus tegas menghentikan pembangunan dan penjualan properti di lahan hasil reklamasi yang tak memiliki izin.
Sementara itu, taman mini dalam wadah transparan atau terraium, menjadi solusi bagi warga di perkotaan yang memiliki lahan terbatas, namun hobi bercocok tanam. Peluang inilah yang dimanfaatkan sepasang sahabat, Sing dan Arlyna, mengembangkan usaha yang tengah menjadi tren di Ibu Kota.
Advertisement