Sukses

Polisi dan Jaksa Tak Ingin Beri Celah Jessica Lolos Dakwaan

Penyidik menunggu kehadiran seorang ahli hukum untuk menganalisis satu alat bukti baru kasus Mirna.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, telah 2 kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati. Jaksa beralasan, masih ada materi dalam berkas yang kurang dilengkapi polisi.

"Kasus J ada petunjuk satu lagi. Kami sudah duduk bersama dengan JPU untuk mencocokkan nanti dakwaan JPU di pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminl Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Krishna mengatakan, polisi dan jaksa sudah menyamakan persepsi. Agar, saat polisi melimpahkan berkas tahap I untuk ketiga kalinya, jaksa tak lagi mengembalikan berkas.

Dalam kasus ini, baik jaksa maupun polisi merasa perlu menyempurnakan betul berkas perkara, agar kemungkinan Jessica lolos dari dakwaan hakim minim.

"Ini kan kasusnya cukup menarik perhatian publik, jadi tidak boleh ada celah sedikit pun (tersangka bebas dari dakwaan). Kami merangkai (konstruksi tindak pidana) berdasarkan fakta-fakta, tapi betul kami setelah berdiskusi akhirnya ketemu kesesuaian persepsi antara JPU dengan penyidik," ujar dia.

Krishna mengatakan, dalam rangka penyempurnaan berkas, penyidik menunggu kehadiran seorang ahli hukum untuk menganalisis satu alat bukti baru.

"Kami upayakan selesai, karena ahlinya kan dari luar kota. Jadi nanti kalau BAP sudah selesai minggu depan, akan segera kami kirimkan (berkas ke Kejati)."

Wayan Mirna Salihin meregang nyawa usai meneguk es kopi Vietnam yang diberikan Jessica Kumala Wongso pada Rabu 6 Januari 2016. Saat itu Jessica, Mirna dan seorang temannya Hanie Juwita Boon sepakat bertemu untuk reunian di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Ketiganya berkawan saat kuliah di Sydney, Australia. Jessica kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin usai beberapa kali diperiksa sebagai saksi.