Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara terkait reklamasi teluk Jakarta. Susi tidak ingin semua aturan dan mekanismenya terbuka sehingga isu tidak berkembang secara negatif.
Susi menjelaskan, pengaturan reklamasi secara nasional tercantum pada UU No 27 tahun 2007. Sebelum itu tidak ada satu pun aturan yang mengatur secara rinci reklamasi secara nasional.
Keputusan reklamasi pantai utara Jakarta itu memang sudah ada sejak 1995, jauh sebelum aturan reklamasi nasional ada. Kewenangan mengeluarkan izin reklamasi ada pada Gubernur DKI yang diatur pada Keppres 52/1995 yang juga mengatur tata ruang pantura.
"Pada 2008, keluar Perpres 54/2008 tentang tata ruang Jabodetabekpunjur yang membatalkan tata ruang di Kepres 52/1995. Tapi, kewenangan izin reklamasi tetap ada di Gubernur DKI Jakarta," jelas Susi di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandea V, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Baca Juga
Kemudian, pada 2012 muncul Perpres 122/2012 yang merupakan turunan dari UU 27/2007 tentang Pesisir. Perpres ini mengatur kewenangan izin reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah dari Menteri Kelautan Perikanan.
Setelah itu, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan aturan turunan dari Perpres 122/2012 mengatur izin lokasi reklamasi dengan luas lebih dari 25 hektar dan izin pelaksanaan luasnya lebih dari 500 hektar membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan Perikanan.
"KKP memandang, izin pelaksanaan reklamasi Pantura kewenangannya tetap pada Gubernur DKI Jakarta, tapi perlu ada rekomendasi dari Menteri Kelautan Perikanan dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir. Sekarang, pelaksanaan reklamasi telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan tanpa Perda Zonasi Wilayah Pesisir," ujar Susi.
Karena itu pula, hasil rapat kerja KKP dengan Komisi IV DPR 13 April 2016 memutuskan proses reklamasi pantura dihentikan sementara sampai memenuhi ketentuan yang diamanatkan undang-undang.
"Sekali lagi reklamasi diperbolehkan tapi harus melibatkan semua instasi terkait. Apabila ada aturan yang tumpang tindih di situlah harus berkoordinasi dan tentu semua setelah ada koordinasi harus patuh pada ketentuan tersebut. Kenapa harus libatkan banyak instansi supaya menjamin reklamasi itu tidak merugikan negara maupun stakeholder lainnya," pungkas Menteri Susi.