Liputan6.com, Jakarta - Pelarian buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berakhir. Ada dua pernyataan tentang akhir pelarian Samadikun.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan Samadikun menyerahkan diri. Sedangkan Jaksa Agung mengungkapkan pria kelahiran 4 Februari 1948 itu ditangkap tim khusus.
"Logikanya begini, kalau menyerahkan diri, ini kan sudah 13 tahun buron kenapa harus di negeri sana? Kenapa tidak di Indonesia saja?" kata Jaksa Agung HM Prasetyo ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Baca Juga
Sementara, Kapolri mengatakan tidak mungkin Samadikun ditangkap. "Yang pasti bukan ditangkap. Mana mungkin intelijen menangkap di negara orang," Badrodin menjelaskan.
Apapun metodenya, ada secercah harapan untuk mengungkap kasus BLBI secara tuntas. Samadikun diketahui berada di Shanghai, China sebelum disebut menyerahkan diri.
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk itu merupakan buron Kejaksaan Agung sejak 28 Mei 2003. Dia sempat melarikan diri ke sejumlah negara antara lain Singapura. Dia juga diketahui memiliki pabrik film di China dan Vietnam.