Liputan6.com, Jakarta - Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)Â Samadikun Hartono ditangkap di China setelah 13 tahun melarikan diri. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengapresiasi penangkapan tersebut.
"Harus ditegakkan hukumlah. Saya kira ini harus kita apresiasi ada penangkapan seorang terpidana yang DPO dari pengemplang BLBI," tutur Fadli Zon di Cikini, Jakarta Timur, Sabtu (16/4/2016).
Baca Juga
Dia berharap penangkapan ini bisa diikuti dengan langkah lanjutan. Tujuannya, agar aparat segera menangkap para DPO yang sekarang ini masih bebas di luar negeri.
"Semoga lebih banyak lagi mereka yang terpidana di luar negeri, yang mungkin mereka masih hidup bebas tertangkap. Mereka yang menyamar atau mungkin bedah plastik. Itu harus ditangkapin. Supaya ada keadilan hukum," imbuh Fadli.
Samadikun merupakan terpidana kasus BLBI. Dia tidak dapat dieksekusi badan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 pada 28 Mei 2003 karena melarikan diri. Dia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk itu merupakan buron Kejaksaan Agung sejak 28 Mei 2003. Dia sempat melarikan diri ke sejumlah negara antara lain Singapura. Dia juga diketahui memiliki pabrik film di China dan Vietnam.