Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR terkait pergantian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang diberhentikan partainya, Partai Keadilan Sosial (PKS).
"Belum ada surat, kami tunggu saja. Kalau ada (surat), maka kami mencari siapa penggantinya dari partai yang sama, di dapil yang sama, dengan perolehan suara di bawah dia," ungkap Hadar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Ia mengaku akan mencari tahu apakah Fahri melakukan upaya hukum atau tidak. Karena kalau ada upaya hukum dari Fahri, KPU akan sampaikan kepada pimpinan di DPR lalu menjadi hak pimpinan untuk menyetujui atau tidak dengan usulan yang diajukan KPU.
"Penyampaiannya administrasi saja dan menyampaikan siapa pergantian antarwaktu (PAW). Jadi bukan kami yang mengatakan oke, pergantian antarwaktu bisa dilakukan seperti sebelumnya," papar Hadar.
Baca Juga
Ia menjelaskan, pada sistem KPU boleh saja menarik seseorang dari partai yang sama untuk menggantikan posisi Fahri sebagai anggota dewan karena prinsip KPU proporsional.
"Sistem kita boleh karena prinsipnya proporsional walaupun dengan daftar calon terbuka. Karena pada dasarnya, mereka berasal dari partai dan UU mengatur itu," ucap dia.
Soal upaya hukum yang dilakukan seseorang jika menuntut, Hadar menambahkan ada di Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Selama dalam proses penuntutan tersebut, DPR harus menunggu hingga keputusan hukum, dalam hal ini pengadilan negeri inkrah atau tetap. Pengajuan proses hukum ini bahkan bisa sampai ke tahap Mahkamah Agung.
"Akhirnya kami di KPU hanya diminta oleh UU siapa calon pengganti yang benar kalau PAW dilakukan. Selanjutnya pimpinan DPR kalau memang dia mau ganti, Presiden mengeluarkan SK. Tapi sampai hari ini SK belum ada, kalau ada (SK) nanti kami sampaikan ke pimpinan DPR," pungkas Hadar.
Advertisement