Sukses

Polri Ungkap Sindikat Taiwan-Nigeria Pengedar Sabu

Polisi mendapati informasi akan adanya pengiriman lanjutan sabu ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyelundup dan peredaran sabu jaringan Taiwan-Nigeria. Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan kali ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, keempat tersangka tersebut terdiri dari 2 pria warga Taiwan, LCW dan SZL, 1 pria berasal dari Nigeria berinisial NMB. Sementara 1 tersangka lainnya merupakan wanita warga Indonesia berinisial KMN.

Pengungkapan bermula dari tertangkapnya LCW pada 1 April 2016. Tersangka ditangkap saat setelah turun dari taksi di parkiran Mediterania Garden Residence 2, Jalan Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat.

"LCW ditangkap dengan barang bukti sabu di dalam kardus bekas HP dan juga di dalam botol bekas permen, dengan total barang bukti seberat 10 gram," ujar Nugroho di kantor Dit Tipid Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/4/2016).

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkotika jenis sabu Internasional WN Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4). Petugas menyita barang  bukti 14,10kg sabu, 5 buah tabung besi dan 2 buah case kayu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)


Setelah LCW tertangkap, kemudian petugas melakukan pengembangan ke apartemen di Jakarta Utara milik tersangka yang digunakan sebagai gudang. Di sana, petugas mengamankan 2 orang. Satu penjaga gudang warga negara Taiwan inisial SZL dan satu orang WNI berinisial KMN.

Aparat mendapati sabu 12,1 kg dalam penggeledahan tersebut. Sabu dibagi di tiga tempat, yakni 5 kg disimpan di dalam koper warna merah, 4 kg dalam tas jinjing, serta di dalam ember ditemukan sabu seberat 3,1 kg.

"Kami mendapatkan keterangan dari para tersangka, bahwa akan ada pengiriman lagi sindikat yang akan mengirimkan barang ke Jakarta," imbuh Nugroho.

Berbekal keterangan tersangka, petugas kemudian bergerak dan berhasil mendapatkan satu tersangka warga Nigeria berinisial NMB di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 2 kg.

"Total barang bukti yang kita dapatkan kurang lebih 14 kg dengan 4 tersangka," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penguasaan Narkotika. Ancaman pasal tersebut adalah hukuman mati.

Video Terkini