Sukses

Di Pengadilan, Bos Perusahaan Akui Beri Rp 2,5 M ke Anggota DPR

Uang diberikan di sebuah hotel pada Desember 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng hadir menjadi saksi, dalam sidang kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aseng menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Dalam kesaksiannya, Aseng mengakui memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi Komisi V DPR, Yudi Widiana. Uang itu diberikan untuk mengamankan Aseng dalam kasus ini. Uang diberikan lewat Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi.‎

"Kurniawan sampaikan ke saya bahwa uang itu (untuk) pengamanan di KPK," kata Aseng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).

Uang itu diberikan untuk pengerjaan proyek jalan di Kementerian PUPR. Uang diberikan di sebuah hotel pada Desember 2015.


Selain Rp 2,5 miliar, Aseng juga memberikan uang Rp 3 miliar kepada Kurniawan. Uang itu diberikan, lantaran Kurniawan memberitahukan, ‎dirinya sudah tak aman lagi karena diincar KPK dalam kasus ini.

"Kurniawan sampaikan ke saya, bahwa mau pengamanan di KPK. Karena menurut Kurniawan, saya sudah diincar KPK. Saya percaya saja," ujar Aseng, yang kini sering bolak-balik ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 ini, KPK sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka.

Dua di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD 33.000, sedangkan Budi ditengarai menerima uang sekitar SGD 305.000.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dan dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.

Video Terkini