Sukses

Deponering 2 Mantan Pimpinan KPK Digugat di PN Jaksel

Gugatan dilakukan karena Jaksa Agung dianggap menyalahi kewenangan dalam pemberian deponering.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah advokat yang mengatasnamakan Persatuan Pengacara Pengawal Konstitusi (P3K) menggugat Jaksa Agung HM Prasetyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Prasetyo digugat atas pemberian deponering terhadap dua mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Ketua P3K Alfons Loemau mengatakan, gugatan dilakukan karena Jaksa Agung dianggap menyalahi kewenangan dalam pemberian deponering. Apalagi pengesampingan perkara itu ‎tidak berdasar pada kepentingan umum.

"Poin pokoknya kami menggugat Jaksa Agung karena mengesampingkan perkara AS dan BW," ujar Alfons di Jakarta‎ Selatan, Senin (18/4/2016).


‎Padahal, kata Alfons, berkas perkara AS dan BW sudah lengkap dan tinggal disidangkan. Namun Prasetyo sebagai Jaksa Agung justru memberikan deponering. Akibatnya tidak ada kepastian hukum pada kasus tersebut.

‎"Untuk itu kami meminta hakim memberikan keputusan, apakah kewenangan deponering oleh Jaksa Agung untuk AS dan BW tepat tafsir hukumnya. Karena tujuan penegakan hukum adalah rasa keadilan, kepastian hukum, dan manfaat," beber dia.

Selain itu, dalam gugatannya P3K juga meminta agar Presiden Joko Widodo memecat Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Sebab politisi Partai Nasdem itu dianggap telah menyalahi kewenangan di Kejaksaan Agung.

"Kita meminta agar Presiden memberhentikan Jaksa Agung.‎ Kemudian meminta agar perkara AS dan BW tetap dinaikkan ke persidangan," ucap Alfons.