Sukses

Pengunggah Foto Jokowi-Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana ini rencananya akan diramaikan sejumlah massa dari mahasiswa dan pemuda yang meminta agar Ongen dibebaskan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Yulian Paonganan alias Ongen.

"Iya sidang akan digelar siang ini dipimpin langsung oleh Hakim Nursyam. Untuk ruangannya nanti menyesuaikan," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Sidang perdana ini rencananya akan diramaikan sejumlah massa dari mahasiswa dan pemuda yang meminta agar Ongen dibebaskan. "Aksi nanti sebagai bentuk dukungan," bunyi pesan berantai tersebut yang diterima redaksi Liputan6.com pada Senin 18 April 2016 malam.


Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.

Melalui akun Twitternya @ypaonganan, Ongen mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dan menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.

Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6  tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.