Sukses

Jaksa Agung Ancam Sita Harta Buron BLBI Samadikun Hartono

Prasetyo mengungkapkan negara dirugikan Rp 169 miliar akibat kejahatan korupsi yang dilakukan Samadikun.

Liputan6.com, Jakarta - Proses pemulangan Samadikun Hartono masih terus diupayakan Kejaksaan Agung (Kejagung). Narapidana kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditangkap di Shanghai, Tiongkok saat akan menonton balapan Formula 1 akhir pekan lalu.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, sambil menunggu proses pemulangan Samadikun, pihaknya tengah menelusuri aset yang dimiliki mantan Komisaris Utama Bank Modern itu.

"Kami akan lihat seperti apa, ya kami tanya, hartamu ada di mana. Kami juga akan minta dia jujur dan berikan keterangan, sehingga tidak menyulitkan penyelesaian perkara," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Bila nantinya proses penelusuran ditemukan adanya sejumlah aset milik Samadikun yang diduga berasal dari hasil kejahatannya, maka Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi. Tetapi, Prasetyo mengungkapkan negara dirugikan Rp 169 miliar akibat kejahatan korupsi yang dilakukan Samadikun.

"Rp 169 miliar negara dirugikan, kira-kira seperti itu. Kalau dia punya harta ya kita sita," tegas Prasetyo.

Samadikun Hartono, buron kasus BLBI ditangkap tim pemburu koruptor. Saat ini, tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, BIN, Interpol, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung masih mengusahakan pemulangannya.

Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk. Dia merupakan buron Kejaksaan Agung sejak 28 Mei 2003. Dia sempat melarikan diri ke sejumlah negara, di antaranya Singapura. Dia juga diketahui memiliki pabrik film di Tiongkok dan Vietnam.