Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menggelar sidang kode etik untuk 2 anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror terkait penyebab tewasnya terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, Sriyono. Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam sidang perdana kali ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Agus Rianto mengungkapkan 10 saksi yang dihadirkan antara lain orangtua Siyono. Ada juga sejumlah anggota Densus 88 yang bertugas saat penangkapan Siyono, dokter dari Polda Jateng, dan Kapolres Klaten.
"Pemeriksaan pendahuluan kepada pihak yang diperlukan dan teman penyidik Propam," kata Agus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut dia, kesepuluh saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri beberapa waktu lalu. Selain kesepuluh saksi tersebut, pada sidang selanjutnya akan ada saksi lain yang turut diperiksa.
"Sidang ini mungkin akan berlangsung beberapa kali karena tentunya ada banyak pihak yang akan dimintai keterangan supaya betul-betul bisa objektif," ungkap Agus.
Baca Juga