Liputan6.com, Jakarta - Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gamal Sinurat dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan raperda reklamasi.
‎"Saya ditanya kronologi pembahasan, ya saya ceritakan saja pembahasan itu," kata Gamal di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Gamal diperiksa terkait kasus dugaan suap‎ Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi.
Baca Juga
Baca Juga
Namun, anak buah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu enggan membeberkan lebih jauh mengenai pembahasan raperda tersebut.
Advertisement
"Ya itu, pokoknya kronologi semua. Pembahasan saja," ujar dia.
Selain Gamal, KPK hari ini juga memeriksa bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Mereka berdua sama-sama diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi.
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.