Liputan6.com, Jakarta - Usai diberhentikan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah terus melakukan perlawanan. Tak hanya melaporkan partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri juga mengkritik Presiden PKS Sohibul Iman.
Menurut dia, dulu Sohibul kerap mengkritik Anis Matta saat menjadi pimpinan PKS.
Baca Juga
"Sohibul Iman itu tukang kritik Anis Matta tapi dibiarkan aja. Sekarang kita dibilang loyal. Lha dia dulu bagaimana? Dulu juga enggak loyal kok. Kritik, saya tau dia pengkritik," ungkap Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Advertisement
Ia pun mengaku dirinya adalah salah seorang deklarator partai sehingga sangat mengerti tentang PKS. "Saya mengerti dinamikanya, saya tidak pernah bermasalah," ucap Fahri.
Ia menegaskan dirinya tak pernah punya catatan buruk dalam partai. Menurut dia, perbedaan pendapat sebaiknya tidak berujung pada pemecatan karena itu bagian dari penguat sebuah organisasi.
"Ada banyak sekarang orang di pengurus PKS sekarang ini, itu orang-orang yang dulu oplosan di zaman Pak Anis. Berbeda pendapat dengan pimpinan, orang-orang ini enggak pernah dipecat, dibiarkan aja. Toh pendapat yang berbeda merupakan obat bagi kita," ucap Fahri.
"Di zaman inilah orang yang berbeda pendapat dipecat semua. Harusnya enggak boleh gitu dong, perbedaan pendapat biarkan aja," imbuh dia.
Â
Baca Juga
Pengkhianat PKS
Fahri menegaskan meski dirinya sudah dikeluarkan dari PKS, ia akan tetap berada dalam partai ini. Dia mengungkapkan alasan menggugat PKS lantaran ingin tetap di jalur dakwah.
Selain itu, dia juga ingin menunjukkan bahwa mereka yang telah memecatnya merupakan orang yang salah. Oknum-oknum itu yang dianggapnya harus hengkang dari partai.
"Sekarang ini dikembangkan, gara-gara saya menggugat di pengadilan dibilangnya tidak loyal terhadap partai, itu salah! Saya justru ingin menyelamatkan partai saya makanya saya pergi ke pengadilan. Orang-orang yang memecat saya yang saya tunjukkan ini adalah orang yang salah, pengkhianat partai yang sesungguhnya. Itulah caranya negara hukum," tandas Fahri.
Tunggu Gugatan Hukum
Fahri Hamzah menegaskan PKS tidak dapat melakukan pergantian antar waktu di DPR. Hal ini menyusul adanya pengajuan gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
‎"Bacalah Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) secara baik, baca UU parpol secara baik. Begitu ada gugatan, semua proses berhenti. Itu adalah jaminan supaya tidak ada kezaliman karena ini sedang digugat," ungkap Fahri.
Ia menuturkan semua proses pemberhentian dan pergantian posisinya di DPR harus menunggu hasil dari gugatan hukumnya. Kalau sudah punya kekuatan hukum tetap, baru boleh diganti.
"Bahkan kalau saya punya masalah hukum pun, secara UU saya hanya bisa diganti dengan syarat-syarat tertentu," ucap dia.
Syarat tersebut adalah pertama jika gugatannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Lalu kedua adalah apabila memang dirinya terbukti melakukan kesalahan dan dihukum di atas 5 tahun penjara.
"Apalagi ini hanya sekadar diberhentikan partai politik. Karena itu mekanisme hukum harus beres dulu. Tidak mungkin ada proses tanpa mekanisme hukum dihentikan, akan jadi masalah nanti. Bisa ada penzaliman, konstitusi kita sekarang memproteksi setiap orang dari kemungkinan dizalimi. Itu adalah konstitusi baru," terang dia.
Termasuk soal pimpinan di DPR, lanjut Fahri Hamzah, dalam UU MD3 jelas sekali karena keanggotaannya digugat maka status pada pimpinan juga tidak bisa diganggu.
"Itu UU-nya bunyinya gitu. Kalau mau lebih serius, baca perdebatannya. Bahkan UU ini termasuk saya ikut membuat. Jadi di dalam perdebatan soal paket bersifat tetap itu, dia tidak bisa diganggu gugat sampai dia ada ketentuan hukum yang bersifat tetap," kata dia.