Sukses

KPK Dalami Komunikasi Bos Agung Sedayu dengan Sunny

Sunny merupakan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - KPK tengah mendalami komuniksi antara Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dengan Sunny Tanuwidjaja dalam kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi pulau teluk Jakarta. Sunny merupakan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

‎Pendalaman itu berkaitan dengan pemeriksaan KPK terhadap Aguan. Pemeriksaan ini merupakan kedua yang dijalani Aguan untuk tersangka Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI.

"Aguan diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi MSN (Mohamad Sanusi). Penyidik menanyakan seputar komunikasinya (Aguan) dengan Sunny," kata Pelaksana Harian Kepala BiroYuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

 

Namun Yuyuk tak menjelaskan detail soal komunikasi antara Aguan dengan Sunny. Yang jelas, selain‎ komunikasi mereka, penyidik KPK juga tengah menelisik hubungan Aguan dengan PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra (anak usaha PT Agung Podomoro Land). Kedua perusahaan properti itu turut ambil bagian dalam proyek reklamasi pulau.

"(Penyidik menanyakan) juga kegiatan-kegiatan yang bersangkutan (Aguan) dengan PT KNI (Kapuk Naga Indah) dan PT MWS (Muara Wisesa Samudra)," ucap Yuyuk.

Namun Yuyuk enggan menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut. Terutama mengenai apa yang dilakukan Aguan terhadap 2 perusahaan yang sudah mengantongi izin dari Pemprov DKI untuk mereklamasi pulau tersebut.

"Yang sedang didalami oleh penyidik, apakah memang ada yang diketahui oleh Aguan, dan hubungan dengan perusahaan yang lain," ucap Yuyuk.

‎Dari informasi yang dihimpun, PT Kapuk Naga Indah merupakan anak usaha PT Agung Sedayu Group. Perusahaan tersebut mendapat hak untuk reklamasi 5 pulau dari Pemprov DKI di pesisir utara Jakarta. Sedangka PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land kebagian jatah reklamasi 1 pulau. Adapun total ada 17 pulau reklamasi yang 'tersedia' di teluk Jakarta saat ini.

KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Video Terkini