Liputan6.com, Jakarta - Waktu maksimal penahanan Jessica Kumala Wongso berakhir 28 Mei 2016. Hampir 3 bulan, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin itu menghabiskan siang dan malam di ruangan lembab Rutan Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan tersangka sembari merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Pada kasus Jessica, polisi sudah 2 kali melimpahkan berkas kasus pembunuhan bermodus meracuni dengan sianida.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu mengembalikan berkas tersebut karena menilai tak lengkap untuk disidangkan. Rabu (20/4/2016) sore, Penyidik Unit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatantas) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berencana melimpahkan berkas pembunuhan Mirna untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI Jakarta.
"Mau diserahkan tadi, tapi jaksanya ada kegiatan sore. Jadi, besok sore saja sekalian rilis di sana,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal saat dihubungi, Selasa 19 April 2016 malam.
Baca Juga
Dia optimistis jaksa tidak akan mengembalikan berkas tersebut ke polisi. "Amin (berkas lengkap) P-21. (Jika ditolak jaksa lagi?) Masih bisa perpanjang 30 hari ke depan lagi," kata Iqbal.
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 24-28 KUHAP tentang Masa Penahanan di Kepolisian, masa tahanan periode ketiga Jessica akan berakhir 28 April 2016. Dia optimistis kliennya akan bebas dari persidangan karena hingga kini polisi tidak dapat menghadirkan fakta-fakta kunci kliennya benar meracuni Mirna.
"Dia (Jessica) harus keluar loh tinggal 9 hari lagi. Tidak ada alat buktinya, tidak ada yang melihat. Saya yakin (berkas perkara) akan dikembalikan lagi (oleh JPU). Optimistis saya. Polisi itu harus mencari rangkaian pembunuhan itu (seperti apa)," kata Boestam.
Dia pun menyayangkan langkah polisi yang sedari awal menurutnya salah. Sebab, polisi sudah mencecar Jessica lebih dulu. Padahal, dia berpendapat barista dan pelayan Olivier Cafe sama-sama memiliki potensi sebagai pelaku.
"Yang lain sudah digali belum? Pembuat kopi dan yang lain-lainnya. Jangan Jessica terus yang digali. Ini ranahnya forensik, kriminologi," ujar Boestam.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan modus meracuni kopi Mirna pada 6 Januari 2016 di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui ada zat sianida dalam lambung perempuan cantik itu.
Alumni Fakultas Desain Grafis Billyblues College Sydney ini lalu ditangkap polisi pada Sabtu pagi 30 Januari 2016 dan resmi dijadikan penghuni rutan malam harinya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti berujar penyidik sudah mengantongi 4 alat bukti kuat saat menjerat Jessica dengan Pasal 340 KUHP.