Liputan6.com, Jakarta - Nasib 2 anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atas kasus penangkapan terduga teroris yang di Siyono, terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, akan ditentukan pada pekan depan.
"Minggu depan mudah-mudahan bisa disimpulkan apa yang terjadi. Ada tidak pelanggarannya. Tapi itu baru bisa disimpulkan setelah pemeriksan selesai," kata Juru Bicara Humas Polri, Kombes Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Baca Juga
Rikwanto menjelaskan, dalam sidang etik itu majelis hakim menyoroti dua anggota Densus yang menjemput Siyono. Terutama satu anggota yang pada saat itu berduel satu lawan satu dengan Siyono di dalam mobil.
Menurut Rikwanto, keduanya akan diperiksa secara intensif guna menemukan adanya pelanggaran etik begitu juga kesalahan prosedur pada saat menangkap dan menjemput Siyono.
"Apa yang sebenarnya terjadi dan terhadap anggota Densus nantinya apakah ditemukan ada pelanggaran atau tidak. Pelanggaran seperti apa, nantinya akan disimpulkan pada waktu pemeriksaan telah selesai," terang Rikwanto.