Sukses

2,4 Kg Sabu Taiwan Dalam Tea Set Terendus di Halim

Sabu dikirim ke Malaysia, sebelum akhirnya dilempar ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional atau BNN menggagalkan pengiriman sabu asal Taiwan ke Indonesia. Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menuturkan, maraknya barang haram dari Taiwan itu lantaran di negara tersebut, narkoba tak ubahnya industri rumahan.

"Di Taiwan, di situ home industry (narkoba). Di sana tidak bisa dihambat, kita dapat info," terang jenderal polisi bintang 3 itu di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2016).

Barang yang disita yakni sabu seberat 2,4 kilogram. Sabu itu dikemas dalam bentuk tea set dan dikirim ke Malaysia, sebelum akhirnya dilempar ke Indonesia.

Pria yang akrab disapa Buwas itu menyesalkan di Malaysia tidak bisa dilakukan penindakan, jika barang haram itu tidak diedarkan di negeri jiran tersebut.

"Jalur ini jarang (langsung) ke Indonesia. Singgah dulu ke Malaysia. Ada kendala juga jika tidak diedarkan di Malaysia, tidak bisa menyita," imbuh dia.

 



Dari kasus itu, BNN dan Bea Cukai mengamankan Lim Wuen Siang, warga negara Taiwan dan ditangkap di Jalan Marsekal Suryadharma, Tangerang, Banten.

"Modus barang dikirim dari paket luar negeri, dikirim ke TKP melalui Halim Perdanakusuma. Pengungkapan kerja sama dengan Bea Cukai. Tersangka tidak terkontaminasi narkoba, perannya pengedar," pungkas Buwas.

Buwas sebelumnya menyatakan jaringan Taiwan-Indonesia diungkap petugas Bea dan Cukai Halim Perdanakusuma. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket kiriman dari luar negeri yang dialamatkan ke Jalan Marsekal Surya Dharma, Tangerang, Banten.

"Dari hasil pemeriksaan, paket itu berisi UPS yang di dalamnya terdapat 2 tea set berisi sabu seberat 2.460 gram," jelas Buwas.

Petugas BNN juga melakukan pengembangan kasus ke alamat itu dan berhasil mengamankan LWS, anggota sindikat Taiwan pada 30 Maret 2016.

Para tersangka kini dijerat dengan pasaI 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.