Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawa ke KPK dan ruang kerjanya digeledah penyidik KPK.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima kembali berkas Jessica Wongso tersangka pembunuhan Wayan Mirna. Pihak Kejati DKI Jakarta menilai masih diperlukan penambahan bukti yang lebih spesifik mengarah kepada pembunuhan yang dilakukan Jessica.
Baca Juga
Advertisement