Sukses

Menteri PUPR Penuhi Panggilan KPK

Menteri PUPR mengaku belum tahu tentang seluk beluk kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memenuhi panggilan KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku Utara.

"Saya dipanggil mungkin untuk ditanyai sebagai saksi ibu DWP," kata Basuki di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

Basuki mengaku belum tahu tentang seluk beluk kasus tersebut. "Belum tahu, nanti saja ya," ujar dia.

Ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap Basuki, sejak kasus suap menyuap anggaran proyek jalan di Maluku itu terbongkar lewat operasi tangkap tangan KPK Januari 2016. Sejumlah anak buah Basuki termasuk Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W Husaini pun sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi.

Pada kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016 ini, KPK sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka.

Dua orang di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.

Damayanti Wisnu Putranti, dalam sidang, mengaku telah menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu. Damayanti mengatakan penerimaan uang seperti itu sudah menjadi sistem di Komisi V DPR.

Total uang yang ia terima dari Abdul adalah 328 ribu dollar Singapura. Sebanyak 80 ribu dollar Singapura di antaranya diberikannya ke Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A Edwin selaku perantara. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.