Sukses

Istri Pemutilasi Wanita Hamil Rela Suaminya Dihukum Berat

Sempat terlintas dalam benak Tuti, meminta cerai kepada Agus, karena menghabisi nyawa seorang wanita.

Liputan6.com, Jakarta - Tuti Agustina, istri terduga pemutilasi wanita hamil di Cikupa, Tangerang, Banten, mengaku pasrah dan merelakan suaminya, Kusmayadi alias Agus dihukum berat, apabila terbukti melakukan perbuatan keji.

Perempuan 30 tahun itu menyerahkan sepenuhnya kasus pembunuhan Nur Astiyah atau Nuri, yang tak lain teman kerja sekaligus kasir di rumah makan tempat suaminya bekerja.

"Dia mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya dan keluarga masih kaget kalau suami bisa berbuat separah itu," kata Tuti di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/4/2016).

Sebagai seorang istri, ia mengaku sangat kecewa dan marah kepada Agus, karena telah membunuh seorang wanita yang tengah hamil tujuh bulan.

Padahal, kata Tuti, selama sembilan tahun berumah tangga dan dikaruniai seorang anak, Agus tidak pernah bertindak kasar.


"Suami saya pria bertanggung jawab. Jangankan mukul atau menampar, mengeluarkan kata kasar sama saya dan anak pun enggak pernah," ucap dia.

Niat Cerai

Sempat terlintas dalam benak Tuti, untuk meminta cerai kepada suaminya, karena menghabisi nyawa seorang wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suaimnya.

"Sampai saat ini saya masih tetap menjadi istri sah Kusmayadi. Tapi entah nanti kalau dia menjalani hukuman yang sangat lama," kata dia.

Terkait masalah bantuan hukum, Tuti belum memikirkan menunjuk pengacara, untuk mendampingi suaminya selama proses hukum berjalan.

"Saya dan keluarga besar Kusmayadi belum membicarakan soal ini," pungkas Tuti.