Sukses

Ini Kriteria Terpidana yang Bakal Kena Eksekusi Mati Jilid III

Apa sajakah kriteria itu? Jaksa Agung HM Prasetyo menjabarkan kriteria tersebut di sini.

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati jilid III segera direalisasikan. Pemerintah masih memfokuskan eksekusi mati pada 2016 ini untuk terpidana kasus narkoba. Nah, apa saja kriteria terpidana mati yang bakal dieksekusi pada 2016?

"Pertama tentunya proses hukumnya sudah inkrah. Seluruh hak hukumnya terpenuhi," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta 21 April 2016.

Selain itu, terpidana mati tersebut terbukti melakukan kejahatan 'bisnis' narkobanya. Baik itu mengedarkan, membuat, maupun mendanai.

"Betapa masifnya gerakan jaringan narkoba di bangsa ini. Indonesia bukan lagi transit tapi negara tujuan dan negara produsen," ujar Prasetyo.

Syarat lain yang mutlak dipenuhi adalah, "Ya mendapat vonis mati dari majelis hakim," tukas politikus Nasdem tersebut.

Sebelumnya, dia memastikan eksekusi dilakukan tahun ini. Eksekusi tersebut harus dilakukan untuk memberi efek jera kepada terpidana mati kasus narkoba.

"Hukuman mati bukan sesuatu yang menyenangkan tapi harus kita laksanakan. Untuk menyelamatkan bangsa ini," ujar Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

Kejaksaan belum menentukan di mana eksekusi mati tersebut dilakukan. Namun, "Tempat yang paling tempat adalah Nusakambangan," kata Prasetyo.