Sukses

Kronologi Penangkapan Buron BLBI Samadikun Hartono di China

Kepala BIN Sutiyoso mengungkapkan pihaknya mengumpulkan semua data Samadikun. Kemudian penegak hukum Tiongkok membekuknya.

Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus korupsi BLBI Samadikun Hartono akhirnya berhasil dibawa ke Indonesia. Pelarian koruptor pembawa kabur uang negara senilai Rp 169,4 miliar selama 13 tahun itu akhirnya berakhir.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, setelah dilantik Presiden Joko Widodo langsung meminta dirinya mencari dan mengembalikan para buronan yang kabur ke luar negeri. Samadikun merupakan orang kedua setelah mantan Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo yang kabur 7 tahun di Kamboja pada November 2015.

Jajaran BIN kemudian mengumpulkan semua data yang dibutuhkan. BIN kemudian memberi tahu posisi Samadikun berada. Kemudian penegak hukum Tiongkok pun akhirnya membekuk Samadikun.

"Tanggal 14 April, SH ditangkap oleh aparat penegak hukum China di Shanghai setelah BIN memberikan tempat keberadaan SH," kata Sutiyoso di VIP Lounge Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

 

"Dia ditangkap di jalan, setelah pulang dari rumah anaknya," imbuh dia.

Saat penangkapan dilakukan, Sutiyoso sedang berada di Jerman untuk mengatur kunjungan kerja presiden Joko Widodo di Eropa.

Kemudian pada 19 April, otoritas Tiongkok mengirim 3 utusan ke London yang dipimpin Wakil Menteri Luar Negeri Tiongkok. Saat itu, Sutiyoso mendapat informasi kalau masa penahanan Samadikun hanya 7 hari. Setelah itu, proses pemulangan akan semakin rumit.

"Dari penjelasan ini saya laporkan ke Presiden dan langsung menugaskan saya ke Shanghai untuk menyelesaikan ini," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sesampainya di Shanghai, Sutiyoso langsung menggelar rapat koordinasi dengan otoritas setempat. Proses pemulangan berikut semua persyaratan dilengkapi.

"Dalam hitungan jam saja bisa menyelesaikan syarat itu. Pukul 16.00 waktu setempat saya bisa keluar membawa SH ke Jakarta. Setelah sampai sini secara resmi saya serahkan ke Jaksa Agung sebagai otoritas berwenang," ungkap Sutiyoso.