Sukses

Selain Samadikun, Buron Century Hartawan Aluwi Juga Dipulangkan

Hartawan Aluwi merupakan buron kasus Century yang telah divonis 14 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum Indonesia tak hanya berhasil memulangkan buronan kasus BLBI Samadikum Hartono. Di saat yang sama, petugas juga berhasil memulangkan buron kasus korupsi bailout Bank Century Hartawan Aluwi.

"Kabar bahagia, malam ini kita bukan hanya memulangkan Samadikun Hartono. Di jam yang sama di Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta) kita juga memulangkan Hartawan Aluwi," ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo di VIP Lounge Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

 

Menurut Prasetyo, merupakan buron kasus Century yang telah divonis 14 tahun penjara. Petugas kemudian berhasil membawa Hartawan ke Indonesia setelah bersembunyi di Singapura.

"Hartawan kita bawa dari Singapura. Ditangkap hari ini langsung dibawa," pungkas Prasetyo.

Hartawan Aluwi terseret kasus korupsi Bank Century setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri. Dia dianggap membantu Robert Tantular.

Rekening PT Antaboga Deltasekuritas yang dipimpin oleh Hartawan diketahui beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert. Kasus yang diduga menjerat Hartawan Aluwi ini merugikan negara triliun rupiah. Hartawan setelah dinyatakan tersangka melarikan diri ke Singapura antara tahun 2010 atau 2011.