Sukses

Terpidana Century Hartawan Aluwi Sementara Diinapkan di Bareskrim

Terpidana kasus Bank Century Hartawan dijemput oleh tim dari Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Selain menangkap buronan kasus dugaan korupsi BLBI, Samadikun Hartono, aparat penegak hukum juga menjemput Hartawan Aluwi. Buronan kasus korupsi Bailout Bank Century.

Usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten, Hartawan langsung dibawa tim penjemput dan diinapkan sementara di tahanan Bareskim Mabes Polri.

"Sekarang sudah di Bareskrim," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

 

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareksrim Polri, Brigjen Bambang Waskito memastikan pihaknya yang memulangkan Hartawan dari Singapura. Padahal informasi awal, Hartawan dijemput tim dari Kejaksaan Agung untuk kemudian diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

"Kita pun pulangkan sendiri dari Singapura," ucap Bambang

Ia menambahkan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti besok akan menyampaikan keterangan pers terkait penjemputan Hartawan Aluwi.

"Besok Kapolri akan rilis," tutup Bambang.

Sebelumnya, Penegak hukum Indonesia tak hanya berhasil memulangkan buronan kasus BLBI Samadikum Hartono. Di saat yang sama, petugas juga berhasil memulangkan buron kasus korupsi bailout Bank Century Hartawan Aluwi.

"Kabar bahagia, malam ini kita bukan hanya memulangkan Samadikun Hartono. Di jam yang sama di Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta) kita juga memulangkan Hartawan Aluwi," ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo di VIP Lounge Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Menurut Prasetyo, Hartawan merupakan buron kasus Century yang telah divonis 14 tahun penjara. Petugas kemudian berhasil membawa Hartawan ke Indonesia setelah bersembunyi di Singapura.

"Hartawan kita bawa dari Singapura. Ditangkap hari ini langsung dibawa," pungkas Prasetyo.