Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan diam-diam ternyata telah menerbitkan peraturan untuk transportasi online berbasis aplikasi. Aturan tersebut mencakup semua angkutan umum yang tidak termasuk dalam trayek seperti taksi, angkutan sewaan, angkutan carteran, angkutan pariwisata dan aplikasi transportasi. Peraturan ini telah mulai disosialisasikan dan direncanakan akan mulai diberlakukan per September 2016.
Bagaimana aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan terkait aplikasi transportasi ini? Simak selengkapnya dalam infografis di bawah ini :
Baca Juga
Advertisement