Sukses

Polri Buru 2 Koruptor Bank Century yang Tersisa

Polri berjanji segera menangkap kedua buron kasus Bank Century tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Tertangkapnya Hartawan Aluwi menjadikan jumlah buron kasus Bank Century tinggal 2 orang. Mereka adalah Anton Tantular, mantan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan Hendro Wiyanto mantan Direktur Utama PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Polri berjanji segera menangkap kedua buron tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Interpol guna membawa dua buronan tersebut ke Tanah Air.

"Jadi tersisa masih dua lagi, tadi disebutkan Anton Tantular dan Hendro Wiyanto," kata Boy saat memberikan keterangan pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menerangkan kasus Century ini bermula dari adanya investasi dari PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Penanam modalnya adalah para nasabah Bank Century.

Perusahaan investasi itu dikelola oleh Robert Tantular, Anton Tantular, dan Hartawan Aluwi. Pada perjalanannya, ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas alias bodong.

"Modus yang dia lakukan adalah membujuk para nasabah Bank Century saat itu untuk berinvestasi dengan iming-iming bahwa bunganya melebihi bunga bank, kemudian tidak akan dikenakan pajak, kemudian dijamin dana yang diinvestasikan itu oleh pemiliknya yaitu pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular," tutur Agung.

Atas perbuatan ketiganya, sambung dia, dana nasabah yang sudah terkumpul dari investasi bodong PT Antaboga sebesar Rp 1,45 trililun dibawa kabur oleh Robert, Anton, dan Hartawan.

Bahkan ketiganya juga menarik sebanyak 2.424 lembar girik giro dan uang dari rekening milik para nasabahnya untuk kepentingan pribadi.

"Saudara Anton Tantular membawa Rp 308 miliar, kemudian saudara Hartawan Aluwi yang paling banyak sebesar Rp 408 miliar. Ini adalah uang nasabah yang dibawa oleh mereka," tandas Agung.