Sukses

Begini Cara Polri Bawa Pulang Buron Kasus Century dari Singapura

Hartawan dibawa ke Tanah Air dengan kawalan ketat dan diborgol.

Liputan6.com, Jakarta - Hartawan Aluwi, buronan kasus dugaan penggelapan uang nasabah Bank Century ditangkap jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Dia dibawa ke Lapas Salemba.

Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Boy Rafli Amar menuturkan Hartawan sebenarnya sudah diamankan terlebih dahulu oleh kepolisian Singapura pada Kamis 21 April 2016 sore. Otoritas Singapura langsung menghubungi penyidik Bareskrim Polri.

"Kemudian setelah diamankan oleh otoritas setempat, pelaksanaan serah terima ini melalui dengan cara mendeportasi yang bersangkutan," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Mendapat kabar Hartawan telah diamankan, penyidik Polri langsung melakukan penjemputan. Hartawan dibawa dengan pesawat komersil dari Singapura dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis 21 April 2016 pukul 22.30 WIB.

"Sejak berada di dalam pesawat, sudah dalam pengawalan petugas kami. Yang bersangkutan sudah dalam status diborgol saat penangkapan. Saat turun dari pesawat juga diborgol," ucap Boy.

Dia menjelaskan, selama 8 tahun melarikan diri ke Singapura, Hartawan tenyata telah mengantongi permanent resident atau izin tinggal dari pemerintah Singapura.

Tetapi pada 2012, Polri mendapat informasi bahwa paspor yang dimiliki Hartawan sudah habis masa berlakunya. Berdasarkan informasi itu, pada 2014 Polri langsung melobi pemerintah Singapura untuk menonaktifkan permanent resident, dengan alasan Hartawan telah secara sah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penggelapan nasabah Bank Century lewat perusahaan investasi PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

"Jadi memang betul-betul kerja sama dukungan dari pemerintah Singapura terhadap upaya pencarian yang kami lakukan," terang Boy.

Video Terkini