Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Tangerang, Banten, membuat mata kita terbuka bahwa manusia bisa berbuat sangat kejam, bahkan terhadap anaknya yang masih dalam kandungan Nur Astiyah atau Nuri.
Sulit membayangkan dengan akal sehat, seorang pria tega membunuh dan memutilasi wanita yang tengah mengandung darah dagingnya. Dari penuturan polisi, bisa dibayangkan kalau perbuatan Kusmayadi alias Agus dilakukan dengan tenang dan tanpa rasa takut atau kasihan.
Baca Juga
Seperti dituturkan Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, kedua tangan Nuri dipotong menggunakan golok, sementara kakinya menggunakan gergaji. Keterangan itu didapat polisi saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Agus, pemutilasi Nuri.
Advertisement
"Setelah memutilasi tangan dengan golok pada Senin dan dibuang. Selasa dini hari pelaku mau potong bagian kaki korban tapi nggak bisa karena tulangnya terlalu keras, kesulitan dia. Pelaku kemudian menjual HP korban, laku Rp 500 ribu untuk membeli gergaji," jelas Herry di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Herry menyatakan, Agus berhasil memotong kaki Nuri meski membutuhkan waktu berjam-jam. Setelah itu Agus membungkus potongan kaki tersebut dengan kasur lipat, bersamaan dengan seprei yang digunakan untuk mengepel darah Nuri. Tinggallah jasad Nuri yang hanya tersisa badan dan kepalanya.
"Setelah gergaji didapat, (kaki) dipotong dengan gergaji cukup lama, lalu dibungkus dengan kasur lipat, kain seprei dibungkus dan dibuang bersamaan potongan kaki. Kondisi jasad saat itu tinggal kepala dan tubuh, dan dimasukkan Agus ke kamar mandi," ujar Herry.
Jasad Nuri ditemukan di kontrakannya, Jalan Haji Malik, Kampung Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten.
Desak Gugurkan KandunganÂ
Kekejaman Agus tak hanya sampai di situ. Dia ternyata juga pernah berniat membunuh benih cinta mereka. Dari keterangan Agus kepada polisi, dia meminta Nuri, nama panggilan korban, untuk menggugurkan kandungan saat mengetahui kekasih gelapnya itu hamil.
"Yang fatal, pada saat berkenalan, korban tidak tahu tersangka AG sudah menikah sehingga mereka berhubungan badan. Bahkan saat korban hamil, tersangka pernah meminta korban menggugurkan kandungan tapi kesulitan biaya (untuk aborsi)," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Alhasil, usia kandungan Nuri semakin bertambah. Korban Nuri pun ketakutan dengan status hamil tanpa suami, sehingga ia mendesak Agus untuk bertanggung jawab, melamar dan menikahinya. Agus yang sebenarnya telah memiliki istri dan seorang anak pun enggan bertanggung jawab dan selalu menghindar setiap didesak Nuri.
"Sehingga kandungan makin besar dan korban minta pertanggungjawaban untuk menikah, sampai minta dilamar ke rumah orangtuanya. Tapi tersangka menghindar terus. Tersangka sudah menikah dan memiliki 1 anak. Hubungan keduanya tidak diketahui orangtua korban," terang Krishna.
Warga Jalan Haji Malik, Kampung Telaga Sari, RT 12 RW 01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten sebelumnya digegerkan dengan penemuan mayat tak utuh di sebuah kamar kontrakan. Jasad tersebut berjenis kelamin wanita dan diketahui tengah hamil tua. Beberapa bagian tubuhnya ditemukan terpisah.
Pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap setelah seorang warga mencium bau tidak sedap dari kontrakan korban dan melaporkan hal itu ke polisi, Rabu 13 April 2016. Polisi menduga kuat pemutilasi adalah Agus alias Kusmayadi.
Agus ditangkap polisi saat mengunjungi temannya, karyawan Rumah Makan (RM) Padang Selera Bundo di Jalan Masrip Nomor 9-11, Karang Tilang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 20 April 2016. Kepada polisi, ia mengaku menghabisi nyawa ibu calon anaknya lantaran kesal dimarahi dan dikasari korban.
Pasal Pembunuhan Berencana
Dengan semua kekejaman yang dia perlihatkan, Agus dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman atas pasal tersebut adalah kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi menganggap pasal tersebut layak dikenakan karena tindakan Agus terbilang sadis yaitu memutilasi kedua tangan dan kedua kaki Nuri yang tengah hamil 7 bulan.
"Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana, subsidernya (Pasal) 338 KUHP tentang Pembunuhan," kata Krishna.
Dia mengungkapkan, patut diduga Agus memang mengincar nyawa Nuri sejak lama. Sebab, berdasarkan keterangan dua saksi anak buah Agus di rumah makan Padang Gumarang, Erik dan Valen. Mereka pernah ditanyai Agus hal seputar pembunuhan.
"Kenapa dua pasal? Karena keterangan pelaku ada yang tidak sinkron dengan saksi. Dia bilang kalap, membunuh langsung. Kami dapat keterangan saudara VA dan ER alias RI, bahwa pelaku beberapa kali berbicara ke mereka 'Membunuh dosa nggak?', 'Kamu pernah membunuh belum?'," ucap Krishna.
"Perbincangan itu terjadi sebelum kejadian pembunuhan. Berarti ada niatannya," imbuh dia.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap setelah seorang warga mencium bau tidak sedap dari kontrakan korban dan melaporkan hal itu ke polisi, Rabu 13 April 2016. Polisi menduga kuat pemutilasi adalah Agus alias Kusmayadi.
Agus ditangkap polisi saat mengunjungi temannya, karyawan Rumah Makan (RM) Padang Selera Bundo di Jalan Masrip Nomor 9-11, Karang Tilang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 20 April 2016. Kepada polisi, ia mengaku menghabisi nyawa ibu calon anaknya lantaran kesal dimarahi dan dikasari korban.