Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sugiharto menyatakan bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang didalangi anaknya yang masih ABG berinisial A. Namun kesepakatan damai antara pihaknya dan para korban tak menghentikan proses hukum di kepolisian.
Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya.
"Untuk kasus laka (kecelakaan) kemarin (Kamis, 21 April 2016) tetap kami proses. Proses hukum tetap berjalan," tegas Doddy ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Advertisement
Ia berujar akan memanggil pihak-pihak yang terlibat kejadian tersebut, yaitu A, kakaknya bernama Stephen serta para korban yang terdata di kepolisian termasuk artis Kartika Putri.
Â
Baca Juga
"Dalam arti kami akan memanggil yang terlibat untuk dimintai keterangan," ujar Doddy.
Warga Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan pengendara yang melintas di kawasan tersebut pada Kamis sore, 21 April 2016 digegerkan dengan kejadian tabrak lari yang dilakukan A, anak mantan Menteri BUMN Sugiharto. Diketahui 4 mobil dan 2 motor menjadi korban baik materiil maupun luka fisik akibat dihajar Alphard Vellfire hitam.
Salah satu mobil yang jadi korban juga milik anak menantu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Detri Warmanto. Namun ia enggan meminta ganti rugi karena kerusakan mobilnya tak parah. Ujung proses hukum dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kesepakatan damai dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Sugiharto yang juga mantan Komisaris Utama PT Pertamina Persero bersedia bertanggung jawab, mengganti semua kerugian korban, salah satunya kepada artis Kartika Putri, karena mobil Alphard putihnya pun ikut tersenggol. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pos Polisi Iptu Agus Prasetya kepada Liputan6.com.
"Untuk kejadian laka (kecelakaan) lantas (lalu lintas) kemarin, kan sudah disepakati antara para korban dengan ayah pengemudi, Pak Sugiharto. Bahwa ia (Sugiharto) akan ganti semua kerugian korban. Akhirnya damai, tidak ada tuntutan hukum dari korban," ujar Iptu Agus kepada Liputan6.com, Jumat (22/4/2016).
Kesepakatan damai tersebut, lanjut Agus, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para korban dan disaksikan dirinya serta personel Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan di kediaman Sugiharto, Jalan Ciniru 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kemarin malam korban sudah tanda tangan surat pernyataan. Ada saya dan juga petugas Laka dari Polres," ucap Agus.