Sukses

Diperiksa KPK, Bupati Tangerang Jelaskan Batas Wilayah Reklamasi

KPK memeriksa Bupati Tangerang tersebut selama kurang lebih 10 jam.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Zaki diperiksa sekitar 10 jam oleh penyidik KPK. Dalam pemeriksaan itu, Zaki mengaku ditanya penyidik mengenai batas-batas wilayah 17 pulau reklamasi dengan wilayah Kabupaten Tangerang.

Ia mengatakan, meski berbatasan dengan Pantai Dadap di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, proyek reklamasi itu menjadi kewenangan Pemprov Banten, bukan Kabupaten Tangerang.

"Saya hanya menegaskan saja bahwa Kabupaten Tangerang berbatasan dengan DKI dan daerah reklamasi itu Kabupaten Tangerang karena batas wilayah itu kan ada di provinsi, bukan di kita," ujar Zaki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Sementara kewenangan kami di Kabupaten Tangerang, tidak sampai ke pulau-pulau reklamasi tersebut," ujar Zaki menambahkan.

Zaki mengatakan, pihaknya juga belum menyetujui proposal pembangunan jembatan yang menghubungkan wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang dengan Pulau A hasil reklamasi. Proposal pembangunan jembatan dilakukan PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.

"Itu juga proposalnya (pembangunan jembatan) belum disetujui," ujar Zaki.

Lebih jauh, Zaki mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menyetujui proposal tersebut. Alasannya, karena belum mendapat balasan atas surat yang dikirim ke Pemprov DKI.

Dalam surat ke Pemprov DKI, Zaki selaku Bupati Tangerang mengatakan, pihaknya mempertanyakan urgensi dari pembangunan jembatan. Dia tidak ingin, nantinya jembatan penghubung yang dibangun tersebut tidak dapat digunakan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.

"Jangan sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa digunakan untuk kepentingan umum," ujar Zaki.