Sukses

Anggota DPRD DKI Bungkam Soal Pertemuan dengan Bos Agung Sedayu

Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad 'Ongen' Sangaji memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad 'Ongen' Sangaji memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ongen diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan dua raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

Tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB, Ongen yang juga Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI itu mengaku diperiksa untuk koleganya di DPRD DKI, Mohamad Sanusi yang sudah jadi tersangka di kasus ini.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi dan kawan-kawan," kata Ongen di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Ongen yang dicecar oleh awak media terkait pertemuan dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan itu enggan memberi komentar. ‎Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI itu meminta awak media menanyakan hal tersebut ke penyidik.

"Tanya ke penyidik saja itu, nanti saya salah lagi," ucap Ongen sambil masuk ke lobi Gedung KPK.

Adapun soal pertemuan antara Aguan dengan para wakil rakyat Jakarta ini terjadi beberapa waktu lalu. Pertemuan berlangsung di kediaman Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pertemuan tersebut diduga membahas raperda tentang reklamasi pesisir utara Jakarta yang tengah diolah DPRD DKI.

Kedua raperda reklamasi tersebut yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Para anggota dewan yang turut hadir dalam pertemuan dengan Aguan itu, yakni Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, anggota Badan Legislasi Muhammad 'Ongen' Sangaji, Anggota DPRD DKI sekaligus Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Taufik, saat menjalani pemeriksaan Senin 18 April 2016, tak membantah soal adanya pertemuan dengan Aguan bersama rekan kerjanya. Namun, kakak kandung Sanusi ini enggan membeberkan mengenai isi pertemuan tersebut.

Pada kasus ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Pembahasan kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda di tingkat rapat paripurna.